Sesuai surat edaran Walikota Palangka Raya seluruh objek wisata di Kota Palangka Raya semua ditutup dari 13 s.d. 16 Mei 2021 guna menekan dan mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19 selama masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021.
Diharapkan kepada masyarakat Kota Palangka Raya menaati surat edaran tersebut untuk tidak berwisata selama libur hari raya, dan untuk pengelola wisata telah di himbau oleh TIm Satgas masing-masing Kecamatan untuk tidak membuka wisata selama tenggang waktu sesuai Surat Edaran.